Berita

Sanksi Hukum Menanti Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Terlibat Politik Praktis

Politik praktis adalah kegiatan politik yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi keputusan publik demi kepentingan pribadi atau golongan.

Politik praktis dapat berupa kampanye, dukungan, atau intervensi terhadap salah satu peserta pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kepala desa dan perangkat desa, sebagai aparatur desa yang bertugas melayani masyarakat, dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas aparatur desa, serta mencegah konflik kepentingan dan gangguan pelayanan publik.

Larangan kepala desa dan perangkat desa terlibat politik praktis diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu atau pilkada. Perangkat desa juga dilarang melakukan hal yang sama.
  • UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) dalam kegiatan kampanye. Kepala desa, perangkat desa, dan BPD juga dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye. Selain itu, pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
  • UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau kelurahan dalam kampanye.

Jika kepala desa dan perangkat desa melanggar larangan tersebut, mereka akan dikenakan sanksi hukum, baik administratif maupun pidana.

Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat.

Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang dilanggar .

Oleh karena itu, kepala desa dan perangkat desa harus menjauhi politik praktis dan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan bertanggung jawab.

Kepala desa dan perangkat desa harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam berdemokrasi yang sehat, jujur, dan adil. (***)

Sebelumnya

Perangkat Desa Jadi ASN: Antara Harapan dan Realitas?

Selanjutnya

5 Bansos Jokowi Cair Awal 2024, Ini Daftarnya

Bungko News