Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sanksi Kades, Perangkat Desa & BPD Terlibat Politik Praktis dan Kampanye Pilkada 2024

Kepala desa dan perangkat desa memiliki peran sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus atau anggota partai politik dan tidak dapat menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan aparatur desa dapat menjaga netralitasnya dan fokus pada pelayanan kepada masyarakat tanpa terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Hal ini akan membantu dalam menciptakan proses Pilkada yang adil dan transparan.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dari sumber hukum online dan lembaga pemerhati khusus nasional.

Sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas aparatur desa dalam setiap perhelatan politik, khususnya menjelang Pilkada 2024. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: