Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sanksi Tegas dari Menaker! Perusahaan yang Tak Bayar THR Penuh Akan Didenda

Foto: Dokumentasi Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan pernyataan penting terkait pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan-perusahaan.

Dalam pernyataannya, Menteri Ida meminta dengan tegas agar perusahaan-perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam pembagian THR tersebut.

Menurut Menteri Ida, THR merupakan hak pekerja atau buruh yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

THR diberikan untuk membantu pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan mereka menyambut hari raya.

Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan landasan hukum yang jelas terkait pemberian THR ini.

Menteri Ida menegaskan bahwa THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka Posko THR untuk menampung pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

THR ini memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban biaya pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Besarannya pun telah diatur berdasarkan masa kerja pekerja, di mana pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan 1 bulan upah sebagai THR.

Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR akan diberikan secara proporsional.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.