Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sebentar Lagi 1 September, Berapa Gaji PNS yang Akan Dicairkan Setelah Kenaikan 8%?

Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), tanggal 1 selalu menjadi hari yang dinantikan.

Bukan tanpa alasan, setiap awal bulan adalah momen dimana gaji bulanan mereka cair.

Namun, ada yang lebih istimewa untuk bulan September ini, karena akan ada pencairan gaji pertama setelah kenaikan sebesar 8 persen yang ditetapkan di awal tahun 2024.

Kenaikan gaji ini tentu menjadi angin segar bagi para PNS, terutama di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang.

Bagi sebagian PNS, kenaikan gaji ini dianggap sebagai penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka selama ini.

Namun, ada juga yang merasa bahwa kenaikan ini masih belum cukup untuk mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus melonjak.

Berapa Besar Gaji yang Akan Diterima PNS pada September 2024?

Setelah kenaikan 8 persen, tentu banyak yang penasaran dengan besaran gaji yang akan diterima pada bulan September ini.

Meski demikian, gaji yang akan diterima oleh PNS tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji sesuai dengan golongan masing-masing.

Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan:

Golongan I:

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II:

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III:

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: