Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sebentar Lagi Seluruh Guru-Guru Sejahtera, RUU Sisdiknas 2024 Bakal Hapus Sertifikasi dan PPG

Satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan bagi usia 3 hingga 5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal, sehingga pendidik di dalamnya dapat diakui dan mendapatkan penghasilan sebagai guru.

Bagi guru non-ASN yang sudah mengajar tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik, pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi kepada para gurunya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dengan adanya RUU Sisdiknas, diharapkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia dapat meningkat dan pengakuan bagi pendidik PAUD serta pendidik dalam satuan pendidikan nonformal akan menjadi lebih nyata.

Semua upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memajukan sektor pendidikan dan meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Tanah Air. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: