Pada kesempatan kali ini, kami membawa kabar gembira bagi para guru di wilayah Sumatera dan Jawa.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100% sudah resmi cair.
Informasi ini tentu menjadi angin segar bagi para aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun P3K di awal bulan Agustus ini.
Meskipun ada keraguan dari beberapa guru tentang pencairan ini, pemerintah telah mengeluarkan regulasi resmi mengenai pemberian TPG 100% untuk tahun 2024.
Adapun aturan yang mengatur tentang pencairan TPG ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
PP ini mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Dalam PP ini, Pasal 6 ayat 3 dan 4 menyebutkan secara spesifik mengenai pemberian THR dan TPG 100% sebagai komponen THR dan gaji ke-13.
– Pasal 6 Ayat 3:
Menyatakan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak menerima tunjangan kinerja berhak menerima TPG sebesar satu bulan gaji pokoknya.
– Pasal 6 Ayat 4:
Menyatakan bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga berhak menerima TPG sebanyak yang diterimanya dalam satu bulan.
Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan surat edaran untuk memperkuat peraturan ini.
Surat edaran tersebut meminta pemerintah daerah untuk segera mengajukan data calon penerima TPG 100% melalui surat bernomor S-60/PK/PK.2/20024.