Peraturan terkait penyesuaian gaji baru yang berlaku sejak 1 Januari 2024 telah ditetapkan dalam beberapa peraturan pemerintah dan presiden yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Januari 2024.
Untuk PNS, penyesuaian gaji baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Untuk PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Untuk Polri, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024.
Dan untuk TNI, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024.
Diharapkan dengan peningkatan gaji ini, PNS, TNI/Polri, dan PPPK akan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka, serta memberikan layanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat. ***