KPM eHDW adalah singkatan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Electronic Human Development Worker.
KPM eHDW adalah kader desa yang bertugas melakukan pendataan, pengumpulan, pemantauan, pencatatan, dan pelaporan pada sasaran rumah tangga dalam pencegahan stunting di desa.
Stunting adalah kondisi di mana pertumbuhan anak terhambat akibat kurangnya asupan gizi dan stimulasi pada 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu sejak dalam kandungan hingga usia 2 tahun.
Stunting dapat menyebabkan gangguan kognitif, fisik, dan sosial pada anak, serta berdampak pada produktivitas dan kesejahteraan di masa depan.
Untuk mencegah stunting, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengembangkan aplikasi eHDW, sebuah alat digital untuk memantau dan melaporkan intervensi gizi untuk program 1.000 Hari Pertama Kehidupan di daerah pedesaan.
Aplikasi eHDW dapat digunakan oleh KPM eHDW untuk memetakan fasilitas desa, seperti dusun, poskesdes, PAUD, sarana air dan sanitasi, dan posyandu; mendaftarkan penerima manfaat, seperti ibu hamil, ibu nifas, anak usia 0-2 tahun, dan anak usia 2-6 tahun; menyelesaikan tugas pengumpulan dan pencatatan data dari lima paket layanan untuk penerima manfaat; dan menggunakan menu diagnostik untuk menganalisis data dan mengidentifikasi celah dan rekomendasi untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan.
Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, KPM eHDW mendapatkan honor atau insentif dari pemerintah.
Besaran honor eHDW atau honor kader KPM itu sebesar Rp250 ribu tiap bulannya selama 12 bulan.
Dan tiap desa memiliki Kader KPM minimal berjumlah 2 dua orang untuk memantau serta melaksanakan tugas-tugas Kader KPM pada tiap-tiap posyandu yang tersebar di desa tersebut.
Honor KPM eHDW ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan penghargaan bagi kader desa yang berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di desa.
Selain itu, honor KPM eHDW juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi kader desa dan keluarganya. ***