Rabu, 07 Mei 2025

Sejarah dan Perkembangan Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Feb 2025 00:28 0 84 Redaksi

BUNGKO NEWS — Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya dan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.

Dasar Hukum THR

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Peraturan ini menetapkan kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Penerima THR

Semua pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, termasuk pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja harian lepas.

Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan yang dianut oleh pekerja, seperti Idul Fitri bagi pekerja Muslim, Natal bagi pekerja Kristen, Nyepi bagi pekerja Hindu, Waisak bagi pekerja Buddha, dan Imlek bagi pekerja Konghucu.

Besaran dan Cara Menghitung THR

Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dan upah bulanan pekerja:

  • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
  • Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Rumus perhitungannya adalah:

    (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x Upah Bulanan

    Contoh: Jika seorang pekerja memiliki masa kerja 6 bulan dengan upah bulanan Rp10.000.000, maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp10.000.000 = Rp5.000.000.

Waktu Pembayaran THR

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tidak dicicil.

Pajak atas THR

THR termasuk dalam penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pajak atas THR dihitung secara proporsional berdasarkan total penghasilan tahunan dan status perpajakan pekerja.

Perusahaan wajib memotong dan menyetorkan pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Membayar THR

Jika pengusaha tidak membayar THR sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran THR.

Tips Mengelola THR

Setelah menerima THR, penting untuk mengelola keuangan dengan bijak. Berikut beberapa tips yang dapat membantu:

  1. Buat Anggaran Pengeluaran: Rencanakan pengeluaran untuk kebutuhan hari raya dan alokasikan dana untuk tabungan atau investasi.
  2. Hindari Pengeluaran Berlebihan: Belanja sesuai kebutuhan dan hindari pembelian impulsif.
  3. Sisihkan untuk Kebutuhan Lain: Gunakan sebagian THR untuk melunasi utang atau menabung untuk kebutuhan mendatang.

Dengan memahami hak dan kewajiban terkait THR serta mengelola keuangan dengan bijak, pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal untuk kesejahteraan finansial. ***

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia