Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan pemberian 15 tunjangan tambahan bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka bagi bangsa dan negara.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak sebagai langkah positif dalam memperhatikan kesejahteraan para anggota TNI yang telah berjuang untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.
Tunjangan tersebut, yang diberikan bersamaan dengan pemberian gaji ke-13, telah diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.
Rincian tunjangan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2016 tentang tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan kementerian pertahanan dan TNI.
Berikut adalah rincian dari 15 tunjangan yang telah diumumkan oleh Sri Mulyani:
Tunjangan Bintara Pembina Desa (Babinsa)
Tunjangan Lauk Pauk
Tunjangan Kompensasi Kerja/Risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan Khusus Korps Wanita (Kowan)
Tunjangan yang Dipersamakan dengan Tunjangan Jabatan
Tunjangan Umum
Tunjangan Pangan/Beras
Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
Tunjangan Anak
Tunjangan Operasi untuk Pengamanan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional