Pensiunan PNS merupakan salah satu kelompok yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dari pemerintah. THR dan gaji ke-13 diberikan setiap tahun sekali menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri.
Hal ini bertujuan untuk membantu dan meningkatkan kesejahteraan hidup bagi pensiunan PNS dan keluarganya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan THR dan juga gaji ke-13 di tahun 2024.
Jokowi mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.
Lalu, apa saja komponen THR dan gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan PNS di tahun 2024? Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri atas:
- Pensiun pokok, yaitu jumlah nominal uang yang diberikan pensiun PNS setiap bulan berdasarkan golongan dan masa kerja yang dicapai. Adapun besaran gaji pokok pensiunan PNS di tahun 2024 pasca naik 12% antara Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900 per bulannya.
- Tunjangan keluarga, yaitu tambahan gaji di luar gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki istri atau suami dan anak yang masih menjadi tanggungan. Besaran tunjangan keluarga adalah 5% dari gaji pokok untuk istri atau suami dan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan umum, yaitu tambahan gaji yang diberikan kepada pensiunan PNS yang berada di daerah tertentu yang memiliki tingkat kesulitan hidup yang tinggi. Besaran tunjangan umum bervariasi sesuai dengan daerahnya, mulai dari Rp100.000 sampai Rp500.000 per bulannya.
Dengan demikian, total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan PNS di tahun 2024 adalah sama dengan jumlah pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum yang diterima setiap bulannya.
Misalnya, seorang pensiunan PNS golongan IV/e yang memiliki istri dan dua anak, serta tinggal di daerah dengan tunjangan umum Rp300.000, maka THR dan gaji ke-13 yang akan diterima adalah:
Pembayaran THR dan gaji ke-13 di tahun 2024 akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara program pensiun PNS.
Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 akan diatur oleh peraturan yang akan diterbitkan oleh pemerintah.
Namun, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR biasanya dilakukan pada bulan Mei, sedangkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni. ***