Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Seorang karyawan saat melayani nasabahnya di Taspen, Jakarta, Senin (22/2). PT Taspen (Persero) mencatatkan laba bersih sebesar Rp577,9 miliar di sepanjang 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu kelompok masyarakat yang mendapatkan hak atas tunjangan pensiun bulanan dari PT Taspen (Persero).

Tunjangan pensiun ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pensiunan PNS dan ahli warisnya.

Disebutkan bahwa ada dua uang tambahan bagi pensiunan PNS yang diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang telah mengabdi terhadap negara.

Dua uang tambahan ini bukan berasal dari gaji pokok bulanan, sementara mekanisme pembayarannya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima pensiunan PNS oleh PT Taspen selaku mitra pemerintah.

Dua uang tambahan yang dimaksud adalah uang tunjangan pangan dan tunjangan keluarga.

Bapak dan ibu sekalian, khususnya pensiunan PNS di mana pun berada, penting bagi pensiunan PNS untuk mengetahui informasi ini.

Sebab selain menginformasikan terkait besaran nominal tunjangan pangan dan tunjangan keluarga, kami juga akan memberikan hal penting terkait kelancaran pencairannya.

Tunjangan Pangan dan Tunjangan Keluarga

Tunjangan pangan dan tunjangan keluarga bagi pensiunan PNS dapat dibayarkan tepat waktu jika penerima pensiun atau tunjangan pensiun tersebut telah melakukan otentikasi.

Perlu diingat kembali bahwa otentikasi dilakukan sesuai dengan jadwal masing-masing.

Berikut adalah jadwal otentikasi:

1. Otentikasi dilakukan setiap 1 bulan sekali bagi penerima tunjangan janda/duda/yatim Veteran.

2. Otentikasi dilakukan setiap 2 bulan sekali bagi penerima tunjangan Veteran sendiri dan pensiun janda/duda/yatim yang tidak memiliki ahli waris yang tertunjang.

3. Otentikasi dilakukan setiap 3 bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri yang tidak mempunyai ahli waris tertunjang (anak atau pasangan).

Selain otentikasi, penting juga untuk mengetahui peraturan yang menjadi dasar PT Taspen dalam membayarkan tunjangan pangan dan tunjangan keluarga setiap bulannya.

Tunjangan pangan dan tunjangan keluarga ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, seperti yang dikutip dari YouTube PT Taspen.

Nominal Tunjangan

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: