Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Selain Masa Jabatan 8 Tahun, Segini Gaji Kepala Desa Terbaru setelah Penetapan RUU Desa

Pendapatan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Besaran penghasilan tetap kepala desa minimal diatur sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.

Sedangkan untuk sekretaris desa minimal sebesar Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS Golongan IIa.

Namun, peraturan ini hanya menetapkan besaran minimum, dan besaran yang lebih tinggi dapat ditetapkan oleh bupati atau wali kota sesuai dengan kebijakan dan kondisi setempat.

Perubahan dalam UU Desa ini juga merupakan respons dari Badan Legislasi DPR RI terhadap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Keputusan signifikan lainnya yang diambil adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan kemungkinan untuk dua kali masa jabatan.

Ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa, sekaligus memberikan kesempatan bagi pemimpin yang berkualitas untuk lebih lama berkontribusi dalam memajukan desa mereka. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: