Saat ini, pemerintah sedang dalam proses merekrut P3K dalam jumlah besar, dengan formasi yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Sebagai contoh, di Provinsi Riau, telah disiapkan sekitar 6.360 formasi P3K yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
Namun, meskipun pendaftaran telah dibuka, jumlah pelamar yang sudah mengajukan dokumen masih tergolong rendah.
Salah satu alasan yang mungkin menyebabkan hal ini adalah kekhawatiran di kalangan pelamar terkait persyaratan administrasi dan proses seleksi.
Beberapa pelamar, terutama mereka yang berasal dari golongan K2 (honorer), mungkin merasa khawatir untuk melamar karena aturan yang menetapkan bahwa mereka yang berasal dari K2 memiliki prioritas lebih tinggi dalam pengisian formasi P3K.
Hal ini memicu ketakutan bahwa pelamar dari golongan non-K2 mungkin akan tersisih, meskipun mereka memenuhi syarat administrasi dan lolos ujian.
Sosialisasi dan Konsultasi: Langkah Penting bagi Pelamar P3K
Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.
Di beberapa kesempatan, sosialisasi mengenai pendaftaran P3K telah dilakukan secara virtual, melibatkan seluruh perangkat daerah dan pelamar dari golongan non-ASN (Non Aparatur Sipil Negara) yang tersebar di berbagai dinas.
Pemerintah juga menyediakan jalur konsultasi melalui nomor-nomor admin yang aktif untuk memudahkan pelamar berkomunikasi mengenai syarat-syarat dan kendala yang mungkin mereka hadapi selama proses pendaftaran.
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah juga menghimbau agar pelamar mendaftar di perangkat daerah sesuai dengan posisi yang relevan dengan pekerjaan mereka saat ini.
Tujuannya adalah untuk menata formasi dan jabatan secara lebih tepat sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Harapan untuk Pengadaan P3K
Pengadaan P3K diharapkan dapat menjadi solusi untuk menata tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi, terutama mereka yang sudah lama bekerja namun belum memiliki status yang jelas.
Misi pemerintah dalam pengadaan P3K adalah menata tenaga kerja non-ASN dengan lebih baik, sehingga target penataan ini dapat selesai pada Desember 2024 sesuai dengan amanat undang-undang.
Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap jumlah dan kualifikasi formasi yang dibutuhkan.
Meskipun formasi yang dibuka lebih banyak tersedia untuk lulusan SLTA sederajat, bukan berarti tidak ada kesempatan bagi lulusan S1 atau D3.
Semua keputusan mengenai formasi didasarkan pada kebutuhan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang relevan.