Bapak dan Ibu sekalian, kami menginformasikan bahwa pembayaran gaji ke-13 atau tunjangan gaji ke-13 untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) akan dilaksanakan paling cepat mulai 3 Juni 2024.
Informasi ini disampaikan oleh PT Taspen melalui media sosial dan berbagai saluran komunikasi lainnya.
Dalam surat yang disampaikan oleh PT Taspen, dipastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini akan diterima oleh para pensiunan PNS mulai tanggal 3 Juni 2024.
Ini merupakan kabar baik yang telah ditunggu-tunggu oleh para pensiunan.
Komponen Gaji Ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen yang disatukan menjadi tunjangan gaji ke-13.
Berikut adalah komponen-komponen tersebut:
1. Pensiun Pokok
Ini adalah gaji utama yang diterima oleh Bapak dan Ibu pensiunan sesuai dengan golongan masing-masing.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan sebesar 10% dari pensiun pokok.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan ini biasanya diterima dalam bentuk uang, yaitu sebesar Rp72.420.
4. Tambahan Penghasilan