Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SELAMAT! Golongan PNS Ini Dapat Kado Spesial Rp3,9 Juta dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kado spesial bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2024.

Kado spesial tersebut berupa kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk semua golongan PNS.

Kenaikan gaji PNS ini telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Setelah penyesuaian gaji terbaru, PNS di golongan II C kini berhak atas gaji bulanan maksimal sejumlah Rp3,9 juta. Ini menandai peningkatan dari gaji maksimal sebelumnya yang berjumlah Rp3,6 juta per bulan untuk golongan yang sama.

PNS golongan II C adalah PNS yang memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I, Penata Muda, Penata Muda Tingkat II, atau Penata. PNS golongan II C biasanya memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4).

Selain PNS golongan II C, PNS golongan II lainnya juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Berikut adalah tabel gaji PNS golongan II terbaru sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.