Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kado spesial bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2024.
Kado spesial tersebut berupa kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk semua golongan PNS.
Kenaikan gaji PNS ini telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Setelah penyesuaian gaji terbaru, PNS di golongan II C kini berhak atas gaji bulanan maksimal sejumlah Rp3,9 juta. Ini menandai peningkatan dari gaji maksimal sebelumnya yang berjumlah Rp3,6 juta per bulan untuk golongan yang sama.
PNS golongan II C adalah PNS yang memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I, Penata Muda, Penata Muda Tingkat II, atau Penata. PNS golongan II C biasanya memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
Selain PNS golongan II C, PNS golongan II lainnya juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Berikut adalah tabel gaji PNS golongan II terbaru sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024: