SELAMAT! Guru di Daerah Akan Terima 4 Komponen Penghasilan Ini Pada April 2024

- Editor

Senin, 1 April 2024 - 14:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: YT Papa Ruby

Dok: YT Papa Ruby

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2024, terdapat peningkatan gaji sebesar 8% untuk para guru.

Mulai Januari 2024, Bapak-Ibu guru dengan golongan 3a dan masa kerja terendah akan menerima gaji minimum sebesar Rp2.785.700 dan maksimum Rp5.180.700.

Kedua, komponen penghasilan selanjutnya adalah tunjangan hari raya.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ibu Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, dalam konferensi persnya, pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Untuk guru PNS di Provinsi Sulawesi Barat, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2024, THR akan dibayarkan pada tanggal 2 April 2024.

Komponen penghasilan ketiga adalah tambahan satu kali tunjangan profesi guru di dalam THR.

Berdasarkan informasi dari pemerintah provinsi, 100% tunjangan profesi guru dan dosen akan diberikan kepada 563.000 guru di berbagai daerah, termasuk tambahan penghasilan guru tamsil di THR tahun 2024.

Komponen terakhir adalah tunjangan profesi guru bagi mereka yang telah menerimanya sebelumnya.

Pembayaran tunjangan triwulan 1 tahun 2024 akan dimulai pada bulan April 2024.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru