Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia, pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), menetapkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai prioritas utama.
Menteri PAN-RB, Bapak Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu yang akan diangkat menjadi P3K dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dalam pernyataannya, Bapak Anas menjelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi P3K.
Hanya mereka yang sudah masuk dalam kategori prioritas dan terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan diutamakan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama berbakti.
Berdasarkan data, sebanyak 1,7 juta tenaga honorer di Indonesia telah terdaftar di database BKN dan akan diprioritaskan untuk mendapatkan NIP.
Meskipun proses seleksi tetap dilakukan, tes yang diadakan hanya bersifat formalitas.
Hal ini berarti, bagi tenaga honorer yang sudah terdata, meskipun mereka tidak lulus dalam seleksi, mereka tetap akan diangkat menjadi ASN dengan status P3K.
Pernyataan ini memberikan harapan baru bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang telah lama menunggu kepastian status mereka.
Pemerintah melalui langkah ini menunjukkan keseriusan dalam mengatasi isu pegawai honorer dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengangkat tenaga P3K yang lebih profesional dan terstruktur.