Selamat! Jenjang Karir Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Usia 50 Tahun ke Atas

- Editor

Kamis, 27 Juni 2024 - 01:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejak tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 mulai berlaku.

Regulasi ini membawa beberapa poin yang relevan untuk guru yang berusia 50 tahun ke atas, yang sering kali menjadi kendala dalam pengembangan karir mereka.

Dalam Pasal 2 regulasi tersebut, disebutkan bahwa guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah memiliki sertifikat guru penggerak.

Hal ini menjadi kendala bagi banyak guru di lapangan yang memiliki kompetensi dan keinginan untuk menjadi kepala sekolah tetapi terbentur oleh persyaratan tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi guru penggerak adalah memiliki sisa masa kerja minimal 10 tahun.

Artinya, hanya guru yang berusia maksimal 50 tahun yang bisa mengikuti program ini.

Akibatnya, guru-guru yang berusia 50 tahun ke atas, meskipun berpengalaman dan kompeten, tidak dapat menjadi kepala sekolah karena tidak bisa mengikuti program guru penggerak.

Pada bulan Februari yang lalu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memperjuangkan di Mahkamah Agung agar guru berusia 50 tahun ke atas bisa mendaftar sebagai guru penggerak.

Hasilnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk mencabut Pasal 6 huruf d di Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 26 Tahun 2022.

Dengan demikian, kini guru berusia 50 tahun ke atas memiliki peluang untuk mengikuti program guru penggerak dan memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas.

Dengan dicabutnya persyaratan usia untuk mengikuti program guru penggerak, kini pintu terbuka lebar bagi guru usia 50 tahun ke atas untuk mengembangkan karir mereka.

Mereka dapat mengikuti program guru penggerak yang menjadi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah atau pengawas.

Selain itu, untuk guru berstatus ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) usia 50 tahun ke atas, juga terbuka peluang untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas.

Selama ini ada anggapan bahwa guru P3K tidak bisa menjadi kepala sekolah, tetapi anggapan tersebut tidak benar.

Berita Terkait

Cair Hingga Rp500 Juta! Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan
HEBOH! Setelah BLT Mitigasi Tak Kunjung Cair, Banyak Kabar KTP dan KK Jenis Ini Bakal Dapat Bansos?
PENTING! Kapan Data Regsosek Digunakan? Apakah KPM yang Terdaftar di DTKS Akan Otomatis Terdaftar di Regsosek?
Sebanyak 274.738 KPM PKH Belum Cairkan Saldo PKH Tahap 3 di KKS? Segera Caikan Agar Tidak Tertunda, Info Penting Bansos PIP 2024
JADWAL RESMI PENCAIRAN BANSOS! PKH JULI-AGUSTUS (KKS) PKH JULI-SEPTEMBER (POS) DAN BPNT KKS & POS
Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Siapa Yang Mengeluarkan SK Perangkat Desa? Bupati atau Kades?
Informasi Terbaru Mengenai Insentif dan Gaji Kades serta Perangkat Desa Tahun 2024
Kebijakan Pegawai Non-ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

Berita Terkait

Minggu, 30 Juni 2024 - 02:01 WITA

Cair Hingga Rp500 Juta! Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:37 WITA

HEBOH! Setelah BLT Mitigasi Tak Kunjung Cair, Banyak Kabar KTP dan KK Jenis Ini Bakal Dapat Bansos?

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:32 WITA

PENTING! Kapan Data Regsosek Digunakan? Apakah KPM yang Terdaftar di DTKS Akan Otomatis Terdaftar di Regsosek?

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:28 WITA

Sebanyak 274.738 KPM PKH Belum Cairkan Saldo PKH Tahap 3 di KKS? Segera Caikan Agar Tidak Tertunda, Info Penting Bansos PIP 2024

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:24 WITA

JADWAL RESMI PENCAIRAN BANSOS! PKH JULI-AGUSTUS (KKS) PKH JULI-SEPTEMBER (POS) DAN BPNT KKS & POS

Berita Terbaru