Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Selamat! Jenjang Karir Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Usia 50 Tahun ke Atas

Sesuai penjelasan Dirjen GTK Prof. Nunuk Suryani, guru P3K yang memiliki sertifikat guru penggerak bisa diangkat sebagai kepala sekolah atau pengawas.

Prof. Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, menjelaskan bahwa guru P3K yang memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dapat menjadi kepala sekolah.

Beliau juga menyebutkan bahwa ada akselerasi untuk P3K yang belum memiliki sertifikat pendidik, sehingga semua guru di satuan pendidikan bisa mendapatkan gaji dan tunjangan sertifikasi.

Kesimpulannya, regulasi yang menghambat guru usia 50 tahun ke atas untuk mengembangkan karir mereka kini sudah tidak ada lagi.

Peluang untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas kini terbuka lebar.

Hal ini menjadi kabar baik bagi guru-guru yang bersemangat untuk berkontribusi lebih di dunia pendidikan.

Dengan pintu yang terbuka ini, diharapkan lebih banyak guru berpengalaman yang dapat berperan dalam manajerial dan kepemimpinan di sekolah, meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak dan Ibu guru, terutama yang berusia 50 tahun ke atas.

Mari kita manfaatkan peluang ini sebaik-baiknya untuk mengembangkan karir dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam dunia pendidikan. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: