Setelah sebelumnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali disuguhkan kebahagiaan finansial.
Kali ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan transferan dana terbaru ke rekening para PPPK, yang dianggap sebagai hak yang seharusnya mereka terima.
Transferan dana ini berupa gaji pokok PPPK yang akan mulai diterima setiap awal bulan berjalan, dimulai sejak tanggal 1 April 2024.
Menurut Sri Mulyani, pemberian gaji pokok ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja yang telah ditunjukkan oleh para PPPK dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelayan publik.
Dasar hukum bagi pemberian gaji pokok PPPK ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa nominal gaji pokok yang diterima oleh PPPK bervariasi berdasarkan golongan masing-masing.
Berikut adalah rincian nominal gaji pokok PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya