"
"

SELAMAT! Kembali Menkeu Sri Mulyani Berikan Transferan Dana ke Rekening PPPK

- Editor

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat acara Apresiasi Media Nagara Dana Rakca 2022 di Jakarta, Jumat (6/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat acara Apresiasi Media Nagara Dana Rakca 2022 di Jakarta, Jumat (6/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Setelah sebelumnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali disuguhkan kebahagiaan finansial.

Kali ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan transferan dana terbaru ke rekening para PPPK, yang dianggap sebagai hak yang seharusnya mereka terima.

Transferan dana ini berupa gaji pokok PPPK yang akan mulai diterima setiap awal bulan berjalan, dimulai sejak tanggal 1 April 2024.

Menurut Sri Mulyani, pemberian gaji pokok ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja yang telah ditunjukkan oleh para PPPK dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelayan publik.

Dasar hukum bagi pemberian gaji pokok PPPK ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa nominal gaji pokok yang diterima oleh PPPK bervariasi berdasarkan golongan masing-masing.

Berikut adalah rincian nominal gaji pokok PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Berita Terkait

KEPMENPANRB 634/2024 Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Non ASN yang terdaftar data BKN
Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2024 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Seluruh Indonesia
PANAS…! KOMISI X DPR MARAH KE MENDIKDASMEN NAIKAN GAJI RP 2 JUTA TAK SESUAI HARAPAN! PENSIUNAN KAPAN?
Keputusan Final Menpan RB! Tenaga Honorer Hanya Bisa Jadi P3K Paruh Waktu
Aturan Terbaru P3K 2024: Kabar Baik untuk Tenaga Honorer yang Terdaftar di BKN
Inilah Hasil Perangkingan dan Penentu Kelulusan PPPK 2024 | Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024
YES! Data Bayar & Jadwal Pencairan PKH 2024 Sudah Ditetapkan Untuk 3 Komponen Ini Saja!
Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Bisa Tembus Rp 5 Juta di Januari 2025!

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 10:28 WITA

KEPMENPANRB 634/2024 Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Non ASN yang terdaftar data BKN

Minggu, 15 Desember 2024 - 23:42 WITA

Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2024 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Seluruh Indonesia

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:35 WITA

PANAS…! KOMISI X DPR MARAH KE MENDIKDASMEN NAIKAN GAJI RP 2 JUTA TAK SESUAI HARAPAN! PENSIUNAN KAPAN?

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:24 WITA

Keputusan Final Menpan RB! Tenaga Honorer Hanya Bisa Jadi P3K Paruh Waktu

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:21 WITA

Aturan Terbaru P3K 2024: Kabar Baik untuk Tenaga Honorer yang Terdaftar di BKN

Berita Terbaru