Update Pencairan Bantuan Sosial: PKH dan BPNT 2024
Di hari yang cerah ini, saya kembali hadir dengan kabar terbaru seputar pencairan bantuan sosial, khususnya untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Yuk, simak informasi terbaru yang bisa jadi sangat berguna bagi Anda yang menunggu bantuan ini!
1. Status Pencairan PKH dan BPNT di 2024
Untuk KPM PKH murni dan BPNT murni yang telah didata atau disurvei pada bulan November 2024, saat ini sudah mulai muncul hasilnya di sistem SIKS NG.
Artinya, bagi teman-teman yang telah disurvei sebagai calon penerima, kini saatnya untuk mengecek apakah Anda lolos atau tidak.
Anda bisa langsung menghubungi pendamping untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang status pencairan bantuan tersebut.
Yang menarik, bagi KPM BPNT murni, ada kabar gembira!
Kini mereka juga berkesempatan untuk menerima bantuan tambahan dari PKH, karena status keterangannya sudah terupdate di SIKS NG.
Untuk contoh kasus, ada KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT murni, namun di periode November-Desember ini sudah terdaftar sebagai penerima PKH.
Hal ini tentu membawa harapan baru bagi mereka yang telah lama menunggu.
Namun, untuk memastikan pencairan ini, status SP2D (Surat Perintah Pembayaran) harus terupdate menjadi “SII”, yang menandakan bahwa bantuan siap untuk dicairkan.
Jadi, bagi Anda yang sudah melihat status “SPM” atau “belum SPM”, harap bersabar dan terus pantau perkembangan selanjutnya.
2. Prosedur Pencairan Bantuan PKH dan BPNT
Bagi KPM yang terdaftar untuk menerima BPNT dan PKH, berikut adalah proses yang harus dilalui untuk mendapatkan bantuan tersebut:
- Pihak pos akan mengirimkan surat undangan ke masing-masing kecamatan.
- Setelah itu, kecamatan akan memberitahukan pihak desa atau kelurahan untuk mengambil surat undangan tersebut.
- Desa atau kelurahan akan mendistribusikan surat undangan ke ketua RT/RW.
- Kemudian, surat undangan akan diberikan langsung kepada KPM atau melalui pendamping yang akan menyerahkannya kepada penerima manfaat.
Setelah menerima surat undangan, KPM hanya tinggal mengikuti jadwal pencairan yang ditentukan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya