Bapak dan Ibu sekalian, pada kesempatan kali ini kami akan menginformasikan tentang penyaluran gaji pensiunan bulanan untuk bulan Juli 2024.
Ada informasi penting di luar gaji pokok pensiunan PNS yang perlu Bapak Ibu ketahui.
PT Taspen akan menyalurkan dua tunjangan tambahan di bulan Juli ini.
Mari kita simak informasi lengkapnya.
1. Penetapan Pensiun Pokok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi beberapa bulan yang lalu, terdapat kenaikan sebesar 12% untuk pensiun pokok pegawai negeri sipil dan janda dudanya.
Peraturan ini menjadi dasar hukum untuk penyaluran penghasilan atau gaji pokok yang akan diterima setiap bulannya.
2. Dasar Hukum dan Besaran Gaji Pokok
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 menjelaskan bahwa pensiun pokok PNS dan janda dudanya telah disesuaikan mulai 1 Januari 2024.
Berikut adalah dasar yang menjadi pedoman PT Taspen dalam menyalurkan pensiun pokok:
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pegawai negeri sipil dan janda dudanya.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penetapan dan penyesuaian serta pemberian selisih pensiun pokok.
3. Rincian Gaji Pensiunan
Berikut adalah tabel-tabel yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar penyaluran gaji pokok pensiunan:
Golongan 1:
1A: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
1B: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
1C: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
1D: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000