Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.
Tunjangan Pangan:
Diberikan dalam bentuk setara 10 kg beras, yaitu sebesar Rp72.420 per orang.
5. Informasi Tambahan
Informasi ini penting bagi Bapak Ibu karena merupakan hak yang akan diterima setiap bulannya.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak Ibu dapat menanyakan langsung ke PT Taspen mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyaluran gaji dan tunjangan ini.
Demikianlah informasi mengenai penyaluran gaji pensiunan bulanan dan tunjangan tambahan untuk bulan Juli 2024.
Semoga informasi ini bermanfaat. ***