Pada artikel kali ini, kami akan menyampaikan kabar baik yang sangat menarik dan penting untuk diperhatikan oleh Bapak Ibu pensiunan PNS.
Selain gaji ke-13 yang akan diberikan pada bulan Juni 2024, ada tunjangan tambahan yang juga akan diberikan.
Sebagaimana kita ketahui, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2024 akan disalurkan pada bulan Juni ini.
Namun, selain itu, pemerintah juga akan memberikan tunjangan tambahan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan Bapak Ibu pensiunan.
Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen yang digabung menjadi satu kesatuan.
Salah satu komponen utama adalah tunjangan suami atau istri, yang besarannya disesuaikan dengan golongan masing-masing Bapak Ibu.
Berikut adalah rinciannya:
Golongan I A – I D: Mulai dari Rp174.800 hingga Rp252.670
Golongan II A – II D: Mulai dari Rp174.800 hingga Rp320.800
Golongan III A – III D: Mulai dari Rp174.800 hingga Rp490.000
Golongan IV A – IV E: Mulai dari Rp174.800 hingga Rp495.000
Selain tunjangan suami atau istri, gaji ke-13 juga mencakup tunjangan anak dan tunjangan pangan, yang semuanya digabungkan menjadi satu total pembayaran.
Pada bulan Juni nanti, Bapak Ibu pensiunan tidak hanya menerima uang sekali saja.