Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan bagi para calon pegawai negeri sipil (PNS) melalui Seleksi CPNS tahun 2024.
Peluang ini juga diperluas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menginginkan transisi menjadi PNS.
Namun, sebelumnya perlu dipahami bahwa ada prosedur dan seleksi yang harus diikuti untuk mencapai status PNS.
Saat ini, bagi yang ingin mendaftar sebagai calon PNS memiliki dua opsi utama, yaitu melalui jalur P3K atau langsung mendaftar sebagai calon PNS (CPNS).
Namun, setelah melewati proses pendaftaran dan seleksi, terdapat perbedaan signifikan terkait dengan golongan ruang dan gaji antara P3K dan PNS.
Salah satu perbedaan utama terletak pada tunjangan pensiun bulanan, dimana P3K tidak mendapatkannya sementara PNS mendapatkannya setelah pensiun.
Mungkin banyak pertanyaan yang muncul, apakah P3K bisa diangkat menjadi CPNS di masa mendatang?
Menurut penjelasan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada kemungkinan bagi P3K untuk menjadi PNS, namun dengan prosedur yang harus diikuti.
Mereka harus mengikuti semua tahapan seleksi yang sama seperti calon PNS lainnya.
Haryomo Dwi Putranto, pelaksana tugas Kepala BKN, menyatakan bahwa P3K harus mengikuti tes seleksi CPNS 2024 yang akan segera dilaksanakan.
Tes ini menggunakan sistem komputer (CAT BKN) untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).