Hal ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa calon PNS, termasuk dari kalangan P3K, memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diisi.
Selain itu, perlu dicatat bahwa pengangkatan P3K menjadi PNS tidak bisa dilakukan secara otomatis.
P3K yang ingin menjadi PNS harus melewati semua tahapan seleksi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa setiap PNS yang diangkat telah melewati proses seleksi yang adil dan kompetitif.
Bagi para guru P3K dan tenaga kesehatan yang berharap untuk menjadi PNS, mereka menyuarakan kebutuhan akan pengakuan dan perlakuan yang lebih baik.
Mereka berpendapat bahwa P3K seringkali dianggap seperti honorer, dengan perlakuan yang berbeda dan tidak adil.
Pengangkatan mereka menjadi PNS dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan pengalaman kerja yang telah dilakukan selama bertahun-tahun.
Meskipun proses menjadi PNS dari P3K memerlukan kesabaran dan usaha ekstra, ini adalah langkah penting menuju peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai negeri di Indonesia.
Semua proses seleksi dan pengangkatan harus dilakukan secara transparan dan objektif, untuk memastikan bahwa setiap individu yang terpilih benar-benar memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan sebagai PNS.