Bagaimana kabarnya Bapak Ibu semua?
Semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat dan tidak kekurangan satu apapun.
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas salah satu pertanyaan mengenai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pertanyaannya adalah apakah P3K mendapatkan pensiun dan jaminan hari tua?
Penjelasan Mengenai Hak Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk P3K
Menurut peraturan yang berlaku, P3K memang berhak mendapatkan jaminan hari tua serta beberapa jaminan pensiun lainnya.
Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berdiskusi dengan Taspen.
Program Taspen untuk P3K
Dalam wawancara ini, perwakilan BKN menjelaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70, P3K sudah diikutsertakan dalam program Taspen.
Program ini mencakup tiga jaminan utama:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JKM)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jadi, secara otomatis, P3K sudah terdaftar dalam ketiga program ini.
Namun, untuk jaminan pensiun, P3K belum terakomodir dalam aturan pemerintah.
Oleh karena itu, Taspen hadir dengan grup Taspen untuk mengakomodir persiapan P3K menjelang masa purnabakti.
Taspen menyediakan solusi bagi P3K dengan mengikutsertakan mereka ke dalam program grup Taspen, yang salah satunya adalah program anuitas.
Program ini memungkinkan P3K untuk mendapatkan hak pensiun bulanan seperti ASN setelah pensiun.
Komponen Grup Taspen
Grup Taspen terdiri dari beberapa entitas, antara lain:
– Taspen Life
– Bank Mandiri Taspen