Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Selain tunjangan tambahan, Presiden Jokowi juga memberikan kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12%, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian besaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I:

1A hingga 1D: Besaran gaji pokok berbeda sesuai dengan tabel yang telah ditetapkan.

Golongan II:

2A hingga 2D: Besaran gaji pokok sesuai dengan tabel yang telah ditetapkan.

Golongan III:

3A hingga 3D: Gaji pokok tertinggi mencapai Rp4.290.000.

Golongan IV:

4A hingga 4E: Golongan tertinggi (4E) mencapai Rp9.571.100.

Kenaikan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian Bapak dan Ibu selama bertugas sebagai PNS.

Dengan demikian, Bapak dan Ibu, informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kado terakhir dari Presiden Jokowi berupa tunjangan tambahan dan kenaikan gaji pokok.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membawa kebahagiaan bagi Bapak dan Ibu pensiunan. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: