Bantuan ini ditujukan bagi penerima BLT Dana Desa atau penerima bantuan sosial miskin ekstrem.
Bantuan ini disalurkan untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September, dengan anggaran yang berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Pada tahun 2023, alokasi anggaran untuk BLT Dana Desa berkurang menjadi 25% dari total APBD, berbeda dengan tahun 2022 yang mencapai 50% karena pandemi COVID-19.
Meskipun anggaran berkurang, bantuan ini tetap diharapkan dapat membantu masyarakat miskin ekstrem di berbagai wilayah desa di Indonesia.
Rincian Bantuan BLT Dana Desa
Bulan | Jumlah Bantuan |
---|---|
Juli | Rp300.000 |
Agustus | Rp300.000 |
September | Rp300.000 |
Total | Rp900.000 |
Setiap desa maksimal memiliki lima penerima bantuan BLT Dana Desa, yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH dan BPNT, tetapi tetap bisa mendapatkan bantuan sosial lainnya seperti program kartu prakerja.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin ekstrem di wilayah Jawa Timur dan desa-desa lainnya di Indonesia.
Program bantuan sosial ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Terima kasih telah menyimak informasi ini. ***