Kabar gembira telah mengalir bagi para tenaga honorer di Indonesia!
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah secara resmi mengumumkan peningkatan signifikan dalam nasib dan kesejahteraan tenaga honorer di tahun 2024.
Kabar baik ini datang dalam bentuk pengesahan gaji dan tunjangan baru yang sangat dinantikan, membawa harapan baru bagi ribuan tenaga honorer di seluruh negeri.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani memperkenalkan kebijakan baru yang akan membawa keuntungan besar bagi tenaga honorer kategori tertentu.
Gaji dan tunjangan bagi tenaga honorer kategori ini kini telah tembus hingga mencapai angka yang mengesankan, yakni mencapai Rp5 juta!
Namun, kabar baik ini tidak berhenti di situ.
Selain gaji pokok yang signifikan, tenaga honorer juga akan menerima tunjangan tambahan berupa uang makan dan uang lembur.
Uang lembur, di luar gaji pokok, telah diatur secara resmi dalam undang-undang, memberikan penghargaan yang layak atas kerja keras para tenaga honorer.
Dalam PMK tersebut, tenaga honorer non-ASN ini akan menerima uang lembur sebesar Rp13.000 per hari dan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.
Penting untuk dicatat bahwa besaran gaji pokok akan bervariasi tergantung pada provinsi masing-masing, mengingat perbedaan biaya hidup di setiap daerah.
Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta, gaji pokok untuk tenaga honorer tertinggi mencapai Rp5.615.000, sedangkan di Jawa Tengah, gaji pokok untuk kategori yang sama adalah yang terendah, yakni Rp2.280.000.