Meskipun gaji pokok ASN di seluruh Indonesia mungkin tetap sama, perbedaan tunjangan tambahan diharapkan dapat disamakan.
Dalam regulasi yang sedang disusun ini, Kemenpan RB akan memperhatikan beberapa faktor, seperti kebutuhan strategis instansi dan perampingan organisasi.
Sementara itu, perubahan jabatan ke JF (Jabatan Fungsional) juga turut diperhitungkan dalam proses ini.
Deputi Kemenpan RB mengungkapkan bahwa peraturan ini akan membawa dampak positif, termasuk peningkatan mobilitas talenta ASN, karena sistem gaji yang lebih seragam akan memudahkan perpindahan antar daerah.
Sebagai penutup, Deputi Kemenpan RB menyatakan bahwa regulasi ini akan mencakup semua ASN, termasuk mereka yang bertugas di daerah-daerah terpencil dan sulit (3T).
Dengan adanya tunjangan khusus untuk daerah 3T, diharapkan kesetaraan dan kesejahteraan ASN dapat terjamin dengan lebih baik. ***