3A: Rp 3.558.600
3B: Rp 3.679.200
3C: Rp 3.866.100
3D: Rp 4.029.600
4. Golongan 4:
4A: Rp 4.200.000
4B: Rp 4.377.800
4C: Rp 4.562.900
4D: Rp 4.755.900
4E: Rp 4.957.100
Itulah informasi mengenai gaji yang akan diterima oleh seluruh PNS ketika sudah pensiun sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Sampai ketemu pada informasi berikutnya. Terima kasih. ***