Table of contents:
Dirjen GTK, Prof. Nun Suryani, mengimbau pemerintah daerah untuk menyalurkan dana tunjangan profesi guru ke rekening masing-masing guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak diterima di rekening kas umum daerah.
4. Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahap Kedua
Kementerian Agama resmi mengumumkan jadwal pencairan tunjangan insentif guru bukan PNS tahap kedua.
Tunjangan ini diberikan kepada guru di sekolah binaan Kementerian Agama yang belum memiliki sertifikasi dan tidak berstatus PNS.
Pencairan tahap kedua dilakukan untuk periode Juli hingga Desember 2024 dengan jumlah Rp1,5 juta per guru, setelah dipotong pajak.
Dengan adanya tambahan tunjangan ini, diharapkan Bapak Ibu guru semakin termotivasi dalam melaksanakan tugasnya.
Terima kasih telah menyimak artikel ini. ***