Komitmen Komisi 2 DPR RI untuk Mengangkat Semua Tenaga Honorer
Pada tanggal 19 Juni 2024, rapat yang dipimpin oleh Komisi 2 DPR RI menyoroti isu penting mengenai nasib tenaga honorer di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi 2 bersama Menteri PANRB menegaskan bahwa prioritas utama adalah mengangkat tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Tantangan bagi Tenaga Honorer Tidak Terdaftar
Namun, perhatian khusus juga diberikan kepada teman-teman tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database BKN.
Meskipun mereka telah memberikan pengabdian selama puluhan tahun di berbagai instansi, masih ada tantangan dalam mendapatkan pengakuan resmi sebagai ASN.
Ketua Komisi 2 menekankan bahwa tidak seharusnya ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengangkat mereka yang telah lama setia bekerja.
Dorongan Komisi 2 untuk Penyelesaian Secara Adil
Anggota Komisi 2 mengeluarkan suara yang kuat dalam mendukung pengangkatan seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali, terlepas dari status mereka dalam database.
Mereka menyatakan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk semua, dan pengangkatan ini harus diselesaikan sebelum akhir tahun 2024.
Audit dan Pembaharuan Data
Dalam rangka menanggapi kompleksitas masalah ini, Komisi 2 menyarankan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap data yang ada, termasuk pembaharuan database untuk memastikan tidak ada lagi tenaga honorer yang tidak terdaftar dengan benar.
Ini dianggap sebagai langkah penting untuk menghapus ketidakadilan yang telah terjadi dalam pengelolaan data kepegawaian.
Harapan dan Pemantapan Kebijakan