Bantuan ini diberikan kepada guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan masa kerja minimal 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan pendidikan khusus) dan 13 tahun untuk guru nonformal (kelompok bermain atau TPA).
Nominal bantuan yang diterima adalah Rp300.000 per bulan untuk guru formal dan Rp200.000 per bulan untuk guru nonformal.
Pencairan pertama akan dilakukan pada bulan Juli dan semester kedua pada bulan Desember.
Kami berharap informasi ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu guru di seluruh Indonesia.
Jangan lupa untuk mengecek SIM PKB masing-masing dan segera selesaikan urusan administrasi yang diperlukan. ***