Sesuai Keputusan Presiden, 3 Bansos di Stop & Terbaru Satu Bansos Diperpanjang Sampai Desember 2024

- Editor

Jumat, 14 Juni 2024 - 00:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada kesempatan kali ini, kami akan berbagi informasi penting mengenai keputusan pemerintah terkait penghapusan tiga jenis bantuan sosial (bansos) per 30 Juni 2024 dan kelanjutan satu jenis bansos hingga Desember 2024.

Bantuan Sosial yang Dihapus

1. Bantuan Pangan Berupa Daging Ayam dan Telur

Bantuan ini ditujukan kepada 1,4 juta keluarga yang terindikasi rawan stunting, yang terdaftar dalam data BKKBN.

Setiap bulannya, keluarga penerima mendapat 1 kg daging ayam dan 16 butir telur.

Bantuan ini diberikan selama enam bulan dari Januari hingga Juni 2024.

Setelah bulan Juni, bantuan ini akan dihentikan.

2. Bantuan Inflasi untuk Lansia dan Disabilitas

Bantuan ini ditujukan untuk lansia tunggal dan disabilitas tunggal yang belum menerima bantuan PKH atau BPNT, meskipun namanya tercantum dalam DTKS Kementerian Sosial.

Besaran bantuannya adalah Rp200.000 per bulan dan biasanya dicairkan setiap tiga bulan.

Pencairan tahap kedua untuk bantuan ini akan berakhir pada bulan Juni 2024, dan setelah itu, bantuan ini tidak akan dicairkan lagi.

3. Bantuan Mitigasi Resiko Pangan Berupa Beras 10 kg

Bantuan ini diberikan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam data P3KE (Pendataan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), bukan dari DTKS Kementerian Sosial.

Pencairan bantuan beras 10 kg ini akan berakhir pada bulan Juni 2024.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA