Sekarang, mereka bisa mengusulkan kenaikan pangkat pada tanggal 1 setiap dua bulan, yaitu Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Pengusulan kenaikan pangkat adalah syarat utama.
Anas menjelaskan, kenaikan pangkat enam kali ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian.
Juga, kenaikan pangkat enam kali ini hanya berdasarkan periode usulan, bukan berarti PNS naik pangkat enam kali dalam setahun.
Lalu, penetapan kenaikan pangkat dilakukan secara online melalui SIASN.
“Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik,” ucap dia.
Menurut data Kemenpan-RB, jumlah ASN di Indonesia adalah 4.315.181 orang.
Data ini berdasarkan pendataan Kemenpan-RB sampai September 2022.