Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan desa, seperti infrastruktur, pelayanan dasar, pengembangan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan Dana Desa, salah satunya adalah membayar iuran program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Menurut lampiran tersebut, pembayaran iuran program BPJS Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat kategori rentan dan miskin di Desa merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan penganggaran penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.