Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SETELAH DIUMUMKAN ANGGARAN BANSOS BERTAMBAH 4 BANTUAN LANGSUNG CAIR MULAI 18 SAMPAI 30 AGUSTUS 2024

Pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-79, pemerintah memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang menerima bantuan sosial (bansos).

Dalam pidato pemerintah atas Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2025, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa anggaran untuk perlindungan sosial akan ditingkatkan.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dengan lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.

Presiden menyampaikan dalam pidatonya yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Jumat, 16 Agustus 2024, bahwa anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2025 akan mencapai Rp504,7 triliun.

Peningkatan anggaran ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat miskin dan rentan di seluruh Indonesia.

Sebagai lanjutan dari pidato tersebut, beberapa bantuan sosial tunai dan non-tunai akan mulai disalurkan pada Senin, 19 Agustus 2024.

Bantuan tunai sebesar Rp600.000 akan diberikan secara merata kepada penerima yang memenuhi syarat, sementara bantuan variatif dengan nilai antara Rp400.000 hingga Rp1,8 juta juga akan didistribusikan.

Bansos yang disalurkan kali ini mencakup beberapa jenis bantuan, di antaranya adalah:

1. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD):

Pada bulan Agustus ini, penyaluran BLT-DD mencapai tahap keempat untuk periode Juli dan Agustus.

Sebanyak 29 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Meranti Jaya, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Kepahiang, menerima bantuan sebesar Rp600.000.

Penyaluran ini dilakukan oleh pemerintah desa dan akan terus berlangsung hingga akhir Agustus 2024.

Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan, disarankan untuk mengecek jadwal penyaluran di desa masing-masing.

2. Program Sembako:

Bantuan sembako untuk periode Juli, Agustus, dan September 2024 akan disalurkan mulai pekan ketiga hingga akhir September.

Program ini memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan bagi setiap KPM.

Penyaluran dilakukan melalui kantor pos di daerah tertentu atau melalui kartu KKS bagi penerima yang terdaftar.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: