Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Setelah Mendapatkan Gaji Bulan Agustus 2024, Guru TK, SD, SMP, dan SMA Bakal Dapat Tambahan Tunjangan Ini

Penerima: Guru non-PNS di sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama.

Besar Bantuan: Rp. 1,5 juta per tahap.

Pencairan: Januari-Juni 2024 dan Juli-Desember 2024.

Dasar Hukum: Keputusan Menteri Agama No. 27 Tahun 2019.

Demikian informasi mengenai tambahan tunjangan bagi guru TK, SD, SMP, dan SMA yang akan diterima setelah gaji bulan Agustus 2024.

Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi kabar baik bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: