Setelah Pengesahan RUU Desa, Apakah Gaji dan Masa Jabatan BPD Bertambah?

- Editor

Senin, 6 Mei 2024 - 01:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2024, Indonesia menyaksikan perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan desa dengan disahkannya revisi Undang-Undang Desa.

Revisi ini bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan dampak langsung pada masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Salah satu perubahan utama yang terjadi adalah penyesuaian masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berdasarkan revisi UU Desa, masa keanggotaan BPD menjadi delapan tahun, dengan kemungkinan anggota untuk dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Proses pengisian keanggotaan BPD dilakukan secara demokratis, memastikan transparansi dan integritas dalam pemilihan.

Perpanjangan masa jabatan BPD diharapkan memberikan waktu yang lebih memadai bagi anggota BPD untuk melaksanakan program dan inisiatif yang telah direncanakan.

Dengan masa jabatan yang lebih panjang, BPD memiliki kesempatan untuk mengawal kebijakan dan program pembangunan desa dari perencanaan hingga realisasi, sehingga lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pada tahun 2024, terjadi peningkatan signifikan dalam gaji anggota BPD dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang berdampak pada kesejahteraan anggota BPD.

Berikut adalah contoh rincian gaji anggota BPD untuk tahun 2024 di Kota Kotamobagu:

– Ketua BPD: Rp 1.200.000 per bulan.

– Wakil Ketua BPD: Rp 1.100.000 per bulan.

– Sekretaris BPD: Rp 1.100.000 per bulan.

– Anggota BPD: Rp 1.000.000 per bulan.

Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan anggota BPD dan mendorong semangat mereka dalam menjalankan tugasnya.

Selain mendapatkan gaji, anggota BPD memiliki hak dan kewajiban tersendiri.

Berita Terkait

INFO BANSOS! PKH dan BPNT Hari Ini, Siap-Siap KPM PKH Akan Ditinjau Ulang
PENGUMUMAN PENTING! KPM, RT/RW, Pendamping Sosial DLL! Ada Perubahan Skema Penerima Bansos!
Cek Saldo KPM PKH Terbaru Masuk Saldo KKS BRI, BNI, BSI, Mandiri & BPNT Mei Plus PKH Mei Dibersamakan?
BOCORAN! Pencairan PKH Mei-Juni & BPNT Mei Berdasarkan Pencairan Sebelumnya, KKS Apa Cair Duluan?
Penyaluran Bantuan BPNT dan PKH Resmi Dihentikan, Dua Bansos Lainnya Masih Cair Hingga 22 Mei
ALHAMDULILLAH! Hari ini KPM Bahagia, Daerah Ini Sudah Cair Ada Saldo Masuk di Rekening KKS
Update Pencairan Bansos Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024! BPNT Mei, PKH Mei-Juni & BLT Mitigasi Rp600.000
AKHIRNYA PANEN BANSOS! Sudah Disiarkan Dari Pusat, Pencairan PKH Tahap 3 Besok Plus BPNT Harus Memenuhi 5 Syarat Ini…

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 03:36 WITA

INFO BANSOS! PKH dan BPNT Hari Ini, Siap-Siap KPM PKH Akan Ditinjau Ulang

Minggu, 19 Mei 2024 - 03:31 WITA

PENGUMUMAN PENTING! KPM, RT/RW, Pendamping Sosial DLL! Ada Perubahan Skema Penerima Bansos!

Minggu, 19 Mei 2024 - 03:28 WITA

Cek Saldo KPM PKH Terbaru Masuk Saldo KKS BRI, BNI, BSI, Mandiri & BPNT Mei Plus PKH Mei Dibersamakan?

Minggu, 19 Mei 2024 - 03:20 WITA

Penyaluran Bantuan BPNT dan PKH Resmi Dihentikan, Dua Bansos Lainnya Masih Cair Hingga 22 Mei

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:09 WITA

ALHAMDULILLAH! Hari ini KPM Bahagia, Daerah Ini Sudah Cair Ada Saldo Masuk di Rekening KKS

Sabtu, 18 Mei 2024 - 12:41 WITA

Update Pencairan Bansos Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024! BPNT Mei, PKH Mei-Juni & BLT Mitigasi Rp600.000

Sabtu, 18 Mei 2024 - 12:36 WITA

AKHIRNYA PANEN BANSOS! Sudah Disiarkan Dari Pusat, Pencairan PKH Tahap 3 Besok Plus BPNT Harus Memenuhi 5 Syarat Ini…

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:21 WITA

Informasi Gembira Bagi Anda KPM PKH dan BPNT: Pencairan Bantuan Tahap 3 dan 4 serta Bantuan Tambahan Uang Tunai

Berita Terbaru