Setelah Pengesahan RUU Desa, Apakah Gaji dan Masa Jabatan BPD Bertambah?

- Editor

Senin, 6 Mei 2024 - 01:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2024, Indonesia menyaksikan perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan desa dengan disahkannya revisi Undang-Undang Desa.

Revisi ini bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan dampak langsung pada masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Salah satu perubahan utama yang terjadi adalah penyesuaian masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berdasarkan revisi UU Desa, masa keanggotaan BPD menjadi delapan tahun, dengan kemungkinan anggota untuk dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Proses pengisian keanggotaan BPD dilakukan secara demokratis, memastikan transparansi dan integritas dalam pemilihan.

Perpanjangan masa jabatan BPD diharapkan memberikan waktu yang lebih memadai bagi anggota BPD untuk melaksanakan program dan inisiatif yang telah direncanakan.

Dengan masa jabatan yang lebih panjang, BPD memiliki kesempatan untuk mengawal kebijakan dan program pembangunan desa dari perencanaan hingga realisasi, sehingga lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pada tahun 2024, terjadi peningkatan signifikan dalam gaji anggota BPD dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang berdampak pada kesejahteraan anggota BPD.

Berikut adalah contoh rincian gaji anggota BPD untuk tahun 2024 di Kota Kotamobagu:

– Ketua BPD: Rp 1.200.000 per bulan.

– Wakil Ketua BPD: Rp 1.100.000 per bulan.

– Sekretaris BPD: Rp 1.100.000 per bulan.

– Anggota BPD: Rp 1.000.000 per bulan.

Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan anggota BPD dan mendorong semangat mereka dalam menjalankan tugasnya.

Selain mendapatkan gaji, anggota BPD memiliki hak dan kewajiban tersendiri.

Berita Terkait

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!
Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!
SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG
INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS
INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI
INFO CEK SALDO BLT MITIGASI RESIKO PANGAN MRP 600 RIBU HARI INI TAMBAHAN KPM, SIMAK HASIL SABTU 27 JULI 2024
BREAKING NEWS..! ATURAN JUKNIS PENGANGKATAN HONORER JADI PPPK SUDAH SIAP, DIANGKAT TAHUN INI
FIX! KABAR TERBARU PENDAFTARAN PPPK 2024, ADA 3 PERMENPAN RB YANG AKAN DITERBITKAN!!!

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:00 WITA

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:52 WITA

Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:44 WITA

SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:40 WITA

INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:37 WITA

INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI

Berita Terbaru