Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN yang telah mengabdi kepada negara.
Untuk merealisasikan kenaikan gaji ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 66,4 triliun yang dialokasikan dalam APBN 2024.
Anggaran ini terdiri dari Rp 49,9 triliun untuk kenaikan gaji 8 persen dan Rp 16,5 triliun untuk kenaikan gaji 12 persen.
Kenaikan gaji 8 persen berlaku untuk seluruh ASN, sedangkan kenaikan gaji 12 persen berlaku untuk ASN yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kenaikan gaji 12 persen ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang bertugas di daerah-daerah yang memiliki tantangan dan risiko lebih tinggi. ***