Siap-Siap! Bansos PKH Desember 2024 Akan Cair, Ini Cara Cek Penerimanya
Pemerintah Indonesia terus berupaya mengurangi tingkat kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).
Salah satu program yang penting dan berkelanjutan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini dirancang untuk memberikan dukungan kepada keluarga miskin atau rentan miskin, terutama yang memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus.
Melalui PKH, diharapkan masyarakat yang tergolong kurang mampu bisa mengakses fasilitas dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan secara lebih merata.
Tujuan dan Sasaran Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan secara langsung dengan memberikan bantuan tunai kepada keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Program ini difokuskan pada keluarga dengan anggota yang memiliki kebutuhan khusus, seperti ibu hamil, anak-anak usia dini, anak-anak yang sedang menempuh pendidikan, lansia, serta penyandang disabilitas.
Program ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan bantuan finansial, tetapi juga untuk mendorong peningkatan kualitas hidup dengan cara memastikan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Keluarga yang menjadi penerima bantuan PKH biasanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berfungsi sebagai basis data penerima bansos di Indonesia.
Untuk menjadi penerima bantuan PKH, keluarga harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kategori Penerima Bansos PKH dan Besaran Bantuan
Bantuan yang diberikan melalui PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima.
Setiap kategori mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar sesuai dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah daftar kategori penerima PKH beserta nominal bantuan yang diberikan:
Ibu Hamil dan Ibu Nifas
Ibu hamil atau nifas berhak menerima bantuan sebesar Rp 750 ribu setiap tiga bulan atau Rp 3 juta per tahun.
Anak Usia Dini (0-6 Tahun)
Anak usia dini juga mendapatkan bantuan sebesar Rp 750 ribu setiap tiga bulan, yang berarti total bantuan per tahun adalah Rp 3 juta.
Anak Sekolah (SD/Sederajat)
Untuk anak yang sedang bersekolah di tingkat SD atau sederajat, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 225 ribu setiap tiga bulan atau Rp 900 ribu per tahun.