Wah, nggak terasa ya, sebentar lagi kita sudah memasuki bulan September!
Buat kamu yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), ada kabar penting yang harus kamu tahu tentang pencairan bantuan untuk periode September-Oktober nih.
Jadi, buat kamu yang bantuannya nggak bertambah jumlahnya di periode pencairan sebelumnya, nggak perlu khawatir, ya!
Ada penjelasan khusus buat KPM yang bakal menerima bantuan lebih besar di tahap kali ini. Penasaran? Yuk, simak info lengkapnya!
Bantuan PKH Naik untuk Beberapa Kategori
Pertama-tama, yang perlu kamu ketahui adalah bahwa bantuan untuk beberapa kategori KPM akan bertambah jumlahnya dibandingkan dengan tahap sebelumnya.
Misalnya, buat KPM yang punya anggota keluarga anak sekolah yang baru saja naik jenjang pendidikan, seperti dari SD ke SMP atau SMP ke SMA, siap-siap deh karena bantuanmu bakal lebih besar!
Kenapa bisa begitu? Jadi begini, pada pencairan sebelumnya, misalnya untuk periode Juli-Agustus, anakmu mungkin baru aja naik ke jenjang SMP atau SMA, tapi bantuan yang kamu terima masih dihitung berdasarkan kategori jenjang sebelumnya.
Nah, pada pencairan September-Oktober ini, jumlah bantuannya akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan terbaru.
Artinya, misalnya anakmu sekarang sudah SMP, bantuannya akan naik dari Rp150.000 menjadi Rp250.000 per dua bulan. Keren, kan?
Begitu juga kalau anakmu baru naik ke jenjang SMA.
Kalau sebelumnya bantuannya masih dihitung sebagai anak SMP, di pencairan September-Oktober ini, bantuannya akan naik jadi Rp300.000 per dua bulan.
Jadi, pantengin terus rekening KKS-mu ya, siapa tahu ada kejutan tambahan!
Bantuan untuk Lansia Juga Bertambah
Selain buat anak sekolah, kabar baik juga datang untuk KPM yang punya anggota keluarga yang sudah memasuki usia lanjut (60 tahun ke atas).
Buat yang belum tahu, lansia dengan usia 60 tahun ke atas berhak mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp400.000 per dua bulan.
Jadi, kalau sebelumnya belum terdata, di periode September-Oktober ini bantuannya akan otomatis masuk ke rekening KKS.