Warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) patut bersiap-siap.
Dalam waktu dekat, pencairan bantuan untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024 akan segera dilakukan.
Informasi ini tentunya menjadi kabar baik bagi keluarga penerima manfaat yang sudah menantikan cairnya bantuan tersebut.
Seperti diketahui, proses pencairan bantuan sosial (bansos) ini akan dilakukan melalui dua skema utama.
Skema pertama adalah pencairan setiap dua bulan sekali untuk penyaluran melalui bank-bank Himbara seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Skema kedua adalah pencairan setiap tiga bulan sekali bagi penerima yang penyalurannya melalui PT Pos Indonesia.
Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh para penerima manfaat.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan beberapa kriteria khusus untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada penerima yang layak.
Salah satu yang paling krusial adalah kesesuaian data penerima dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kelompok Penerima yang Dijamin Cair
Untuk memastikan bantuan tetap mengalir lancar, ada empat kelompok penerima manfaat yang dijamin akan kembali menerima pencairan bantuan tahap berikutnya:
1. KPM dengan Data Padanan Dukcapil
Kelompok pertama yang dijamin cair adalah mereka yang datanya sudah sesuai dengan data Dukcapil.
Validitas data ini sangat penting, karena jika data penerima belum padan, Kemensos tidak akan dapat memasukkan nama mereka sebagai calon penerima bantuan di tahap berikutnya.
2. KPM dengan Komponen Keluarga
Kelompok kedua adalah penerima yang masih memiliki komponen keluarga seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, penyandang disabilitas berat, atau lanjut usia (lansia).
Bagi penerima yang memiliki komponen ini, mereka berada di posisi aman dan dipastikan masih memenuhi syarat untuk menerima bantuan di tahap berikutnya.
3. KPM dengan Data Valid