Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siap-siap! Bocoran Kebijakan PNS 2025 Bakal Mengubah Sistem Gaji dan Pensiun

Untuk mewujudkan transformasi ASN, pemerintah telah menyiapkan beberapa regulasi pendukung.

Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP ini mengatur tentang kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen mulai Januari 2024.

Selain itu, PP ini juga mengatur tentang kenaikan tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya sesuai dengan beban kerja, risiko, dan prestasi PNS.

Selain PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah juga telah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

PP ini mengatur tentang kenaikan pensiun pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen mulai Januari 2024.

Selain itu, PP ini juga mengatur tentang daftar pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya berdasarkan pangkat dan golongan.

Dengan adanya PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS dan pensiunan PNS.

Namun, PP ini masih bersifat sementara dan akan disesuaikan dengan penggajian tunggal yang akan diberlakukan pada tahun 2025.

Oleh karena itu, para PNS dan pensiunan PNS harus siap-siap menghadapi perubahan sistem gaji dan pensiun yang akan terjadi pada tahun 2025.

Mereka harus mempersiapkan diri secara finansial, mental, dan sosial untuk menghadapi tantangan dan peluang yang ada. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: