Tunjangan ini umumnya cair pada bulan Juni dan berguna untuk menyambut tahun ajaran baru anak-anak.
5. Tunjangan Pangan (Beras)
Tunjangan pangan kini diberikan dalam bentuk uang yang nominalnya setara dengan 10 kg beras, yakni sekitar Rp 72.000.
Tunjangan ini akan dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok pensiunan.
Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Dengan adanya tunjangan tambahan ini, diharapkan kesejahteraan pensiunan bisa semakin terjaga, dan mereka tetap bisa menikmati hari tua dengan nyaman.
Simak terus perkembangan informasi ini dan pastikan Bapak Ibu semua sudah siap untuk menerima hak-haknya di tahun 2025!***