Namun, status mereka tidak boleh diambil dari tenaga honorer yang sudah ada di perangkat daerah.
Pemkot Depok menegaskan keseriusannya dalam menjalankan kebijakan ini. Juli 2025 dipandang sebagai momentum penting dalam proses penataan status tenaga Non-ASN di kota ini.
“Kami berkomitmen mendukung reformasi birokrasi yang tidak hanya bertujuan memberikan kejelasan status, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pegawai Non-ASN,” tegas Rahman.
Selain itu, Pemda juga diminta untuk mengedepankan pendekatan yang humanis saat memberikan informasi kepada tenaga honorer yang masa kerjanya tidak dapat diperpanjang.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan dan menghormati para pegawai yang telah berkontribusi.
Sebagai acuan, beberapa keputusan penting yang menjadi dasar kebijakan ini antara lain:
- Pasal 66 UU Nomor 20 yang menyatakan bahwa tenaga Non-ASN wajib ditata paling lambat Desember 2024.
- Surat Menpan RB tentang mekanisme pengadaan PPPK yang hanya dapat diikuti oleh tenaga Non-ASN terdata di BKN, ex-THK2, atau dengan masa kerja minimal dua tahun.
Dengan adanya pengangkatan PPPK paruh waktu, diharapkan persoalan pegawai honorer dapat diselesaikan secara bertahap.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi birokrasi dan memberikan kejelasan status kepegawaian bagi tenaga honorer.
Proses ini tidak hanya menjadi peluang bagi tenaga Non-ASN yang telah lama menunggu kepastian, tetapi juga tantangan bagi Pemda untuk memastikan pelaksanaannya berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ***