Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bansos yang akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dengan memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid sesuai dengan ciri-ciri yang ditentukan.
Adapun besaran nominal bantuan bisa mencapai maksimal Rp3 juta sekali pencairan.
Syarat-syarat untuk Mendapatkan Bantuan Sosial:
1. Terdaftar sebagai warga kurang mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
2. Terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Bantuan akan disalurkan dalam rentang waktu April, Mei, dan Juni 2024.
Pencairan dilakukan secara bertahap di kantor pos seluruh Indonesia pada bulan Mei.
Bantuan yang Diberikan:
– Maksimal Rp3 juta untuk setiap pencairan.
– Bantuan bisa digunakan untuk membantu perekonomian keluarga, perbaikan gizi keluarga, biaya pendidikan, dan sebagai tabungan.
Pencairan dan Jenis Bantuan:
– Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) untuk tahap kedua.
– Bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) untuk triwulan kedua (April, Mei, Juni 2024).
Rincian Bantuan PKH:
– Balita usia 0-6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
– Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
– Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
– Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
– Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
– Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
– Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Catatan Penting: